Soal Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Tastura Mengajar: Telah Merampas Pendidikan Anak
Target Jurnalis
Pernikahan antara Sapar (55) dan Sahmin (16) warga asal Dusun Ngabok, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah (Loteng) kini menjadi sorotan berbagai pihak.
Diantaranya adalah aktivis dari Tastura Mengajar, sebuah lembaga yang fokus bergerak di pendidikan untuk anak-anak di Loteng.
Ardi Kusuma, selaku koordinator sektor pendidikan Tastura Mengajar menyampaikan kalau praktik pernikahan tersebut telah merampas hak pendidikan anak.
“Tentu kejadian itu sangat kita sayangkan, karena hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, hak untuk bermain dan berinteraksi dengan teman-temannya telah hilang,” jelasnya.
Sesui amanah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
“Artinya praktik pernikahan tersebut juga telah melanggar Undang-Undang,” lanjut Ardi Kusuma yang juga Dosen STIS HARSYI Loteng itu.
Maka baik orang tua ataupun yang menikahkan mereka, berpotensi melakukan pelanggara hukum.
“Karena jelas telah melanggar undang-undang dan seharusnya bisa ditindak lanjuti,” lanjut Ardi Kusuma.
Selain itu, ia juga menerangkan kalau praktik pernikahan dini, kedepan akan memiliki berbagai dampak negatif untuk anak.
“Akan banyak dampak yang terjadi, baik secara psikologi, reporoduksi serta kondisi sosial dari anak yang akhirnya tidak akan bisa tumbuh dengan baik,”
“Namun dampak paling nyata yang saat ini dirasakan adalah hilangnya hak pendidikan anak, karena sudah fokus untuk mengurusi rumah tangganya,” tutup Ardi Kusuma.
