Target Jurnalis ntb _ Kuasa Hukum Ida Wahyuni Abdi Negara SH mengunjungi Reserse Kriminal Umum Polres Lombok Tengah dalam rangka menyerahkan laporan Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial Facebook dan WhatsApp Group Mata NTB,Rabo 30/06/2021
Saya selaku Kuasa Hukum Ibu Ida Wahyuni telah melayangkan laporan terkait dengan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, yang dilakukan oleh inisial MSQ di Akun media sosial Facebook dan WhatsApp Group yang merugikan klien Kami dan keluarganya atas dugaan perbuatan menyerang harkat dan martabat klien saya.
Klin saya merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya atas postingan di akun pribadi terlapor yang mendistribusikan foto kepalanya klien saya yang kemudian ditaruh di kepalanya ketua KPK RI atau dengan kata lain di edit dan diposting tanpa se izin klien saya serta dengan maksud agar seolah-olah klien saya termuat di Majalah tempo dengan maksud tidak lain dari Rangkaian postingan awal dan setelah foto tersebut yang menyebut ketua BPPD Penipu, pencucian uang dan yang lain.
Selanjutnya terlapor juga mengirimkan foto klien saya yang menjustifikasi bahwa klien saya melakukan penandatanganan kontrak fiktif dan memfintah bahwa klien saya memperkaya diri sendiri di salah satu grup WhatsApp MATA NTB.
Klien saya juga tidak ada hubungan apapun dengan terlapor baik secara hukum bisnis, perdata dan tidak ada hubungan bisnis jenis apapun juga dengan terlapor sehingga klien saya merasa sangat terkejut dengan tuduhan-tiduhan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh terlapor shingga klien saya mengambil langkah hukum untuk melaporkan ke Polisian Resor Lombok, tutur Abdi Negara SH selaku Kuasa Hukum Ibu Ida Wahyuni.
Saya juga selaku pengacara ibu Ida Wahyuni sedang mempelajari beberapa percakapan yang mengarah pada dugaan pemerasan yang Insya Allah secepatnya juga kami akan laporkan dalam suatu laporan yang terpisah.tutupnya
PTR TJ


