Hearing di Kantor DPRD Loteng Terkait Proyek Pipanisasi dan Proyek tumpangan, Eko: Kembalikan seperti sediakala jalan kabupaten kami
Target Jurnalis
Lombok Tengah – Hearing di kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah ter
Hadir dalam Hearing tersebut, Sekjen Pemuda Pancasila (PP) Sahirudin, Ketua Lidik NTB Sahabudin, Ketua Satgas GNP Tipikor L. Eko Mihardi, Anggota Komisi III, Ibu Ratmina, Haji Bintang, Balai Wilayah Sungai (BWS), P.T Nindya Karya (NK) yang diwakili oleh Fahrudin dan Dinata selaku Humas NK, Kadis PUPR, dan Kabid Binamarga
Dalam Hearing tersebut Ketua satgas GNP Tipikor L. Eko Mihardi angkat bicara, “materi yang telah saya sampaikan saat Hearing harus diatensi oleh BWS dan NK dan dilaksanakan karena apa yang saya sampaikan berdasarkan investigasi, de facto (fakta) di lapangan dan aspirasi masyarakat yang terdampak, dilihat mulai dari perbaikan jalan agar seperti sediakala dan penutupan galian harus sesuai dengan aturan jangan sampai asal asalan, juga pembuangan bekas galian harus di sediakan lokasi khusus, serta jalan/akses yakni, mulai dari pertigaan pom bensin darek hingga lambuh harus diperbaiki total, jangan hanya di tutupi oleh tanah liat karena kita tahu dijalan tersebut tidak ada rabat beton, badan jalan tersebut retak – retak akibat eksafator ban baja yg seharusnya menggunakan eksafator ban karet, “ungkap Eko.
“Saya juga menanti kebenaran pernyataan saudara Fahrudin NK di salah satu media online bahwa paling telat bulan mei 2022 rekondisi akan selesai dan saudara farhrudin meminta masyarakat di harap bersabar
Eko melanjutkan, “Perlu saya tegaskan jika masa kontrak dan pemeliharaan selesai namun jalan Kabupaten Lombok Tengah masih rusak, saya meminta jangan lagi ada mediasi yang menghasilkan mediasi, dan Dinas PUPR harus melaporkan NK Ke APH atas kerugian yang di alami oleh Kabupaten atas kerusakan infrastruktur, “lanjutnya.
“Terkait P.T telkomsel (Mitratel) dengan subkon PT tTapan Mas yang menumpang pemasangan kabel HDPE dan kabel optik ternyata belum bersurat resmi kepada NK, lalu siapa yang mengijinkan kabel tersebut dipasang berdampingan satu galian dengan pipa milik NK?
“Patut di duga ada pungli sebab kita tau ada biaya penanaman di RAB milik Telkomsel (Mitratel) Tapan Mas, selain itu Kabid Binarmarga lalu zulkarnain ST, MT saat Hearing juga mengatakan bahwa, pihak Telkomsel belum memiliki rekomendasi dari tim koordinasi tata ruang Kabupaten Lombok Tengah. “kata Eko
“Kesimpulan dari Hearing pihak NK dan BWS akan memberikan kontrak kerja dan RAB kepada komisi III, Jika komisi III telah mengirim surat resmi sesuai permintaan dari NK dan BWS, selanjutnya pihak NK tidak akan di tumpangi lagi oleh kabel Terkomsel, dan saya meminta komisi III terkhusus dengan hormat Haji Bintang yang kediamannya di Desa Ranggagata karena di Ranggegata pintu masuk pemasangan kabel optik ke lombok tengan serta Kabid Binarmarga untuk menyetop pekerjaan pemasangan kabel optik karena belum memiliki rekomendasi dari Tim Koodinasi Tata ruang Kabupaten Lombok Tengah. “tutup Eko.
