• Redaksi
Rabu, Juli 8, 2026
Target Jurnalis NTB
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis NTB
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Bima, Limpahkan Berkas dan Barang Bukti Tahap II Ke-15 Tersangka Blokir Jalan Ke JPU Kejari Raba Bima

Redaksi by Redaksi
Juli 12, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Kab Lombok Tengah
0
Satreskrim Polres Bima, Limpahkan Berkas dan Barang Bukti Tahap II Ke-15 Tersangka Blokir Jalan Ke JPU Kejari Raba Bima
0
SHARES
6
VIEWS
Share on Whatsapp Share on FacebookShare on Twitter

Satreskrim Polres Bima, Limpahkan Berkas dan Barang Bukti Tahap II Ke-15 Tersangka Blokir Jalan Ke JPU Kejari Raba Bima

Target-Jurnalis-Bima, (NTB) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti lima belas orang tersangka kasus Pemblokiran jalan di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima beberapa waktu Lalu.

Penyerahan/ pelimpahan berkas tahap II tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Polres Bima di Kantor kejaksaan Negeri Raba Bima dan berkas tersebut dinyatakan Lengkap Selasa 11/07/23 Sekira Pukul 13.00. Wita.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas dan barang bukti tahap II ke 15 tersangka pemblokiran jalan di kecamatan Soromandi ke Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima setelah dinyatakan lengkap oleh Pihak Kejaksaan, jelas Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka, Rabu, (12/7/23).

Adib menuturkan Pelimpahan berkas tahap II tersebut terbagi menjadi tiga berkas dengan dasar LP/A/09/V/2023/SPKT/Res.Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023.

Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1176/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3845/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas Perkara I atas nama tersangka GN,UJ,RR,dan UR .

Kedua, Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1175/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023, dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3844/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara II atas nama tersangka AM, SD, SL, AD, dan ML.

Ketiga, Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1177/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3843/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara III atas nama tersangka, MS,FI,MF,AB,HS, dan AS.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Para tersangka yakni, Pasal 192 Ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI. No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dengan uraian, Tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas, ungkapnya.

” Tahap II dengan penyerahan ke lima belas tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada JPU kejaksaan negeri raba Bima,” jelas Adib.

JB/TJ

Previous Post

Tim Peneliti NIID Jepang dan FK Unram Kunjungi RSUD Praya.

Next Post

Menjadi Pemateri di FGD Sosialisasi Pemilu Damai, Kapolda NTB Harap Komunikasi Jadi Penghubung

Redaksi

Redaksi

Next Post
Menjadi Pemateri di FGD Sosialisasi Pemilu Damai, Kapolda NTB Harap Komunikasi Jadi Penghubung

Menjadi Pemateri di FGD Sosialisasi Pemilu Damai, Kapolda NTB Harap Komunikasi Jadi Penghubung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Santri Hamil dalam Pondok : Yayasan Ponpes Desa Jago, Sembunyikan Siswi Melahirkan Di Lotara.

    Santri Hamil dalam Pondok : Yayasan Ponpes Desa Jago, Sembunyikan Siswi Melahirkan Di Lotara.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MSQ Resmi Dilaporkan ke POLRES Lombok Tengah Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TEGA duapuluh juta lebih uang PIP milik siswa siswi SMK Al_Absor panti jago praya Loteng di duga di sunat Oknum kepsek dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Mengejutkan dari Loyalis Kader Partai Gerindra Lombok Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Fee Proyek, Dua Kabid Saling lempar tanggung jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis NTB

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ rk77