Kejari Tetapkan dan Tahan 3 Terduga Koruptor Proyek Jalan di Lombok Tengah
Target-Jurnalis-Loteng,(NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), pada Kamis 8 Juni 2023, tetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan menuju Wisata Alam di Tunak Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan pada sekitar pukul 16.35 wita bertempat di Kantor
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kepala
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bapak Bratha
Hariputra, SH., MH menyatakan, penetapan tersangka dilakukan terhadap kasus Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017.
Bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor :
1) Print-67/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial SM selaku PPK Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;
2) Print-68/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial FS selaku Direktur
PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;
3) Print-69/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial MNR selaku Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;
“Adapun kronologis perkara adalah pada tahun 2017, Dinas PUPR Provinsi NTB telah
melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak, dimana kegiatan
tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Prov NTB kurang lebih sebesar
Rp.3.000.000.000,-“kata Kasi Pidsus.
Bahwa atas kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli bersama dengan tim tekhnis dimana terdapat di beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan Kerugian Negara sebesar ± 400jt;
Pasal sangkaan terhadap ketiga tersangka adalah PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Susidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara,”jelas Kasi Pidsus.
Pada pukul 17.25 wita Penyidik melakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA
Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni
2023, yang mana kegiatan tersebut didampingi oleh tim Intelijen selaku pengamanan dan penggalangan.
JB/TJ


