Diduga Hindari Pajak Proyek Revitalisasi Jaringan irigasi, Subcont Pekerjaan Tanpa Kontrak
Target-Jurnalis-Loteng,(NTB) – Proyek Revitalisasi Jurang Sate Hilir, jaringan irigasi sekunder bersumber dari dana LOAN dengan kontraktor Pelaksana PT Minarta KSO PT. Bahagia “pengerjaannya terkesan asal asalan dan menghindari pajak Dari pantauan kami dilapangan pekerjaan tersebut di subcontract kan pada pihak ketiga yang artinya ada kontrak dibawah kontrak, dari kontrak di subcont lagi. dan Tidak berhenti disitu setelah diterima oleh pihak subcont diduga pekerjaan dibuang lagi ke pemborong dan pemborong menjual kembali dengan harga permeter kubikasi pada tukang alhasil pekerjaan tidak sesuai dengan harapan ungkap Agus Sukandi
Dan anehnya pekerjaan yang dj subcont tersebut tanpa melalui proses kontrak hanya modal kepercayaan . di sinyalir hal tersebut dilakukan untuk menghindari pajak retribusi daerah sebagaimana fakta yang ada dilapangan
Adapun di lokasi pekerjaan nampak terlihat para GP (Gabungan Petani) dan P3A selaku pihak subcont yang terlihat mengatur pekerja dan pemborong pekerjaan
Ketua LSM Deklarasi khawatir buruh dan tenaga lokal tidak mendapatkan upah standar yang tertuang dj dalam kontrak yang dimana di beberapa titik lokasi yang dihimpun dalam sistem pembayaran pemborong menunggu pembayaran dari pihak Kontraktor Pemenang Tender yang artinya jika pihak kontraktor lalai ataupun lari dari tanggung jawab maka pemborong dan buruh akan menangis karena tanpa adanya ikatan ( kontrak kerja) yang jelas.
“Dengan temuan tersebut kami menduga pihak kontraktor sengaja subcont pekerjaan, tanpa kontrak kerja yang jelas untuk menghindari pajak retribusi daerah. dan subcont revitalisasi jaringan irigasi tersebut jelas jelas tidak mempunyai payung hukum sesuai dengan ketentuan yang sudah di atur dalam PP No. 12 th 2021 dan PP No. 93 . JDIH/LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” Paparnya Ketua LSM Deklarasi. Agus Sukandi.
“Lanjut Sukandi, kami meminta kepada masyarakat dan pihak terkait, untuk mengawasi khususnya pada pihak PPK Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB selaku Pengguna Jasa, agar mengevaluasi kinerja dan menegur Perusahaan Pemenang Tender. ,Revitalisasi Jaringan Irigasi Sekunder tersebut agar hasil tercapai sesuai dengan harapan masyarakat dan petani selaku pihak penerima manfaat tidak dirugikan,”Ujarnya.
JB/TJ


