• Redaksi
Rabu, Juli 8, 2026
Target Jurnalis NTB
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis NTB
No Result
View All Result

Polisi Tegaskan Isu Penculikan Anak Di Maronge Hoax

Redaksi by Redaksi
Februari 2, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Kab Lombok Tengah
0
Polisi Tegaskan Isu Penculikan Anak Di Maronge Hoax
0
SHARES
5
VIEWS
Share on Whatsapp Share on FacebookShare on Twitter

Polisi Tegaskan Isu Penculikan Anak Di Maronge Hoax

Target-Jurnalis-Sumbawa Besar, (NTB) – Adanya informasi yang beredar di media soaial Facebook tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Maronge Sumbawa, disikapi langsung pihak mapolres Sumbawa hingga ke jajaran paling bawah, Kapolres Sumbawa Poda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,MH. melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos Kamis (2/1) menegaskan, bahwa isu tersebut adalah HOAX atau tidak benar.

lanjut Sumardi, pihaknya dalam hal ini tetap memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi atau berita yang belum pasti kebenarannya, serta jangan mudah menyebar atau sebelum di ketahui kebenaran isu tersebut,apalagi menyebar lewat sosmed.

Untuk diketahui, jika kita tidak bermedsos yang baik, para netizen siap- siap berhadapan dengan pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Tegas Sumardi.

Dalam hal ini dirinya tetap menghimbau,agar masyarakat cerdas dan bisa memilih dan memilah serta mencari tau setiap kebenaran informasi sebelum dilakukan penyebaran, apalagi berakibat pada kondusifitas dan ketertiban umum.

JB/TJ

Previous Post

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH SIK, Diwakili Wakapolres Laksanakan Sambang Duka di Desa Dore

Next Post

Camat Jonggat Minta Semua Kepala Desa Menyelenggarakan Sosialisasi BLT DD

Redaksi

Redaksi

Next Post
Camat Jonggat Minta Semua Kepala Desa Menyelenggarakan Sosialisasi BLT DD

Camat Jonggat Minta Semua Kepala Desa Menyelenggarakan Sosialisasi BLT DD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Santri Hamil dalam Pondok : Yayasan Ponpes Desa Jago, Sembunyikan Siswi Melahirkan Di Lotara.

    Santri Hamil dalam Pondok : Yayasan Ponpes Desa Jago, Sembunyikan Siswi Melahirkan Di Lotara.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MSQ Resmi Dilaporkan ke POLRES Lombok Tengah Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TEGA duapuluh juta lebih uang PIP milik siswa siswi SMK Al_Absor panti jago praya Loteng di duga di sunat Oknum kepsek dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Mengejutkan dari Loyalis Kader Partai Gerindra Lombok Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Fee Proyek, Dua Kabid Saling lempar tanggung jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis NTB

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ rk77