Surat untuk BPN / ATR dari Kuasa hukum pemilik lahan KEK Mandalika LBH Madani akhirnya direspon pusat
Target Jurnalis
Lombok Tengah,( NTB ) – Salah satu kuasa hukum masyarakat pemilik lahan KEK Mandalika Setia Darma SH Dari LBH Madani menyurati BPN / ATR pusat terkait proses sengketa lahan tersebut, akhirnya direspon dan dibalas oleh pusat dengan beberapa perintah. ” salah satunya BPN Provinsi diminta membuka data terkait pertanyaan kami ,” kata M Samsul Qomar ( MSQ ) juru bicara pejuang Lahan The KEK Mandalika Kuta Lombok.
Dia, ( MSQ ), melanjutkan, semestinya BPN Wilayah NTB segera mengagendakan pertemuan dengan para kuasa hukum warga pemilik. ” surat ini jelas bunyinya apa dan sepatutnya BPN segera membuka data yg mereka klaim dokumen negara tersebut,” tegasnya.
Mantan ketua Komisi I dan II DPRD Loteng ini meminta Gubernur sebagai pemimpin nomer 1 di NTB melakukan intervensi untuk kepentingan rakyat yang belum mendapatkan keadilan sampai dengan saat ini.
” Ada 340 hektare hasil satgas yang belum di selesaikan pembayaran, Pak Gub jangan diam dan hanya dengar dari pihak ITDC saja ,” kesalnya.
Proses penyelesaian sudah di mulai dari jaman TGB dan harusnya di lanjutkan di jaman Doktor Zul namun ini tidak ada penyelesaian sama sekali.
” Kita dukung event nasiolnal tapi ITDC harus selesaikan soal lahan ini kalau tidak warga bia mengambil kembali lahan mereka,” pungkas mantan Jurnalis ini.
(TJ-01)


