• Redaksi
Rabu, Juli 8, 2026
Target Jurnalis NTB
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis NTB
No Result
View All Result

Dirlantas Polda NTB Jelaskan Soal Penghapusan Data STNK

Redaksi by Redaksi
Agustus 27, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Kab Lombok Tengah
0
Dirlantas Polda NTB Jelaskan Soal Penghapusan Data STNK
0
SHARES
3
VIEWS
Share on Whatsapp Share on FacebookShare on Twitter

Dirlantas Polda NTB Jelaskan Soal Penghapusan Data STNK

TARGET-JURNALIS-MATARAM -(NTB)- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data Ranmor STNK yg sdh tidak berlaku dan kemudian 2 tahun dia tidak bayar pajak kendaraannya secara berturut-turut. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo memberikan penjelasan terkait aturan tersebut untuk menjadikan perhatian oleh seluruh pemilik kendaraan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Khususnya yang belum membayar pajak kendaraanya lebih dari dua tahun Setelah STNK di nyatakan tidak berlaku lagi untuk segera ke Kantor Samsat terdekat di kabupaten / kota.

“ Ini sebetulnya adalah amanah Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini juga menjadi penekanan dari Korlantas Polri dan Para Pembina Samsat tingkat nasional ‘ Jelas Djoni (24/8/2022) di Bali.

“sesuai yang disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bahwa, aturan ini harus secepatnya di realisasi,” tambahnya.

Selain itu, kata Djoni, penekanan dari Kakor Lantas Polri, apabila aturan tersebut dimulai. Data kendaraan yang mati pajak selama dua tahun berturut turut akan dianggap bodong atau Tidak memiliki Legalitas.

Menurutnya, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat serta mendukung pemerintah dalam melakukan pembangunan dari penerimaan pajak dan memberikan perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Djoni menjelaskan, ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 74:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau.
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Salah Paham Penghapusan Data Kendaraan

Masih ada salah kaprah terkait penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebagian ada yang menangkap bahwa STNK akan langsung dihapus datanya setelah 2 tahun menunggak pajak kendaraan.

Terkait hal ini, kata Djoni, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus juga pernah menjelaskan tentang rincian proses yang dilalui sebelum data STNK benar-benar dihapus nantinya.

“Lima tahun mati STNK, tidak diperpanjang, plus lagi dua tahun dia tidak bayar pajak, itu (data STNK) dapat dihapus,” sebutnya.

Secara teknis, jika pemilik kendaraan dengan STNK yang sudah mati dan tidak membayar pajak tidak menggubris rangkaian peringatan yang diberikan tersebut, barulah kemudian data STNK dihapus.

“Datanya dihapus. Bukan disita (kendaraannya),” kata Djoni menegaskan.

Untuk penerapan penghapusannya, ada beberapa tahapan yang akan dilalkukan Polri, mulai memberi surat peringatan pertama sampai peringatan ketiga selama 3 bulan.

Berikutnya, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, menghapus dari data induk ke data record, dan tahap akhir melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen setelah satu bulan sejak peringatan ketiga. Setelah data terhapus, akan ada stempel terhapus di data induk kendaraan.

Surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui surat manual maupun elektronik.

Sementara itu, jelas Djoni, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono turut berbicara dalam hal ini, ia mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi, kata Rivan,” beber Djoni.

Demi meningkatkan ketaatan pajak, imbuh Djoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

“Bapak Agus Fatoni mengajak kita untuk bersinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” pungkasnya.

Previous Post

Bayi Perempuan Dibuang Orang tuanya, Ditemukan Masih Bernyawa

Next Post

Dirlantas Polda NTB Jelaskan Soal Penghapusan Data STNK

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dirlantas Polda NTB Jelaskan Soal Penghapusan Data STNK

Dirlantas Polda NTB Jelaskan Soal Penghapusan Data STNK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Santri Hamil dalam Pondok : Yayasan Ponpes Desa Jago, Sembunyikan Siswi Melahirkan Di Lotara.

    Santri Hamil dalam Pondok : Yayasan Ponpes Desa Jago, Sembunyikan Siswi Melahirkan Di Lotara.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MSQ Resmi Dilaporkan ke POLRES Lombok Tengah Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TEGA duapuluh juta lebih uang PIP milik siswa siswi SMK Al_Absor panti jago praya Loteng di duga di sunat Oknum kepsek dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Mengejutkan dari Loyalis Kader Partai Gerindra Lombok Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Fee Proyek, Dua Kabid Saling lempar tanggung jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis NTB

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ rk77