• Redaksi
Rabu, Juli 8, 2026
Target Jurnalis NTB
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis NTB
No Result
View All Result

Berdasar Surat SP2HP Mabes Polri,Jadi Tanda Tanya Gabungan LSM Lobar

Redaksi by Redaksi
Agustus 13, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Kab Lombok Tengah
0
Berdasar Surat SP2HP Mabes Polri,Jadi Tanda Tanya Gabungan LSM Lobar
0
SHARES
178
VIEWS
Share on Whatsapp Share on FacebookShare on Twitter

Berdasar Surat SP2HP Mabes Polri,Jadi Tanda Tanya Gabungan LSM Lobar

Target-Jurnalis-Lombok Tengah, NTB – Munculnya document Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor 20/III/RES.3.5/2022/Tipikor dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Polri, di tanda tangani Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa. SP2HP itu kaitan laporan LSM NTB Corruption Watch (NCW) terhadap dugaan Korupsi pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah, tahun 2019.

Dalam SP2HP itu ditulis 1. Rujukan Surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (LSM NCW Nomor: 035/LSMNCW/XI/2021, tanggal 8 November 2021 perihal laporkan dugaan perbuatan melawan hukurn yang
mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah pada Dinas PUPR Lombok Tengah pada Kegiatan Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah. 2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa pengaduan masyarakat yang dilaporkan sudah kami terima dan ditindaklanjuti dengan melakukan penelaahan dumas, dengan hasil bahwa :
a. Pagu anggaran untuk pembangunan pendopo Bupati Lombok Tengah senilai Rp. 13.270.110.030,- (Tiga belas Miliar dua ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu tiga puluh Rupiah) Tahun Anggaran 2019, berasal dan APBD Pemda Kabupaten Lombok Tengah;
b. Pekerjaan konstruksi putus di tengah jalan dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah senilal Rp. 1.087.306.580,- (Satu miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah) artinya, jumlah yang terbayarkan kepada pihak ketiga melebihi jumlah progres fisik yang semestinya;
c. Terdapat indikasi terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara tersebut terjadi di 1 (satu) wilayah provinsi NTB.

3. Mengingat tempat kejadiannya berada di 1 (satu) Polda yaitu masuk wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat, dengan Indikasi kerugian Negara sebesar Rp. 1.087.306.580,- (Satu miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah) guna penanganan lebih lanjut pengaduan masyarakat ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat.

4. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, disampaikan bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat dan kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi saudara. 5. Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih atas kepercayaan saudara terhadap Polri.

Direktur Eksekutif NCW, Fathurrahman dikonfirmasi membenarkan ada laporan ke Bareskrim Polri kaitan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan Daerah pada Dinas PUPR Lombok Tengah terkait pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah, ditujukan ke Kepala kepolisian Republik Indonesia.

Fathurrahman menjelaskan, pengelolaan keuangan negara dilaksanakan dengan penuh menganut prinsip efetif, efisien, transparan dan akuntabel. Artinya, pengelolaan keuangan negara hendaknya dilakukan secara terbuka dengan memberikan kesempatan serta ruang bagi public untuk mengetahui. Selain itu dalam pelaksanannya juga dituntut untuk dapat dipertanggung jawabkan, sehingga pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif dan efisien serta tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum berupa praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini yang kemudian menjadi landasan filosofis lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
[17.13, 4/8/2022] Bang Lodt. Bro LSM NCW: Peran serta aktif warga negara dalam hal melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek penyelenggaran pemerintahan dan pengelolaan keuangan pemerintah menjadi instrument penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Melalui ruang inilah masyarakat memiliki kesempatan untuk turut melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan di dalamnya.

Sebagai aktualisasi amanat konstitusi dan komitmen peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan pemerintahan dan tata Kelola keuangan yang baik, melalui surat ini, kami dari Lembaga Investigasi dan Kajian Korupsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berdasark

Target-Jurnalis-Lombok Tengah, NTB – Munculnya document Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor 20/III/RES.3.5/2022/Tipikor dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Polri, yang di tanda tangani Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa. SP2HP itu kaitan laporan LSM NTB Corruption Watch (NCW) terhadap dugaan Korupsi pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah, tahun 2019.

Dalam SP2HP itu ditulis 1. Rujukan Surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (LSM NCW Nomor: 035/LSMNCW/XI/2021, tanggal 8 November 2021 perihal laporkan dugaan perbuatan melawan hukurn yang
mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah pada Dinas PUPR Lombok Tengah pada Kegiatan Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah. 2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa pengaduan masyarakat yang dilaporkan sudah kami terima dan ditindaklanjuti dengan melakukan penelaahan dumas, dengan hasil bahwa :
a. Pagu anggaran untuk pembangunan pendopo Bupati Lombok Tengah senilai Rp. 13.270.110.030,- (Tiga belas Miliar dua ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu tiga puluh Rupiah) Tahun Anggaran 2019, berasal dan APBD Pemda Kabupaten Lombok Tengah;
b. Pekerjaan konstruksi putus di tengah jalan dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah senilal Rp. 1.087.306.580,- (Satu miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah) artinya, jumlah yang terbayarkan kepada pihak ketiga melebihi jumlah progres fisik yang semestinya;
c. Terdapat indikasi terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara tersebut terjadi di 1 (satu) wilayah provinsi NTB.

3. Mengingat tempat kejadiannya berada di 1 (satu) Polda yaitu masuk wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat, dengan Indikasi kerugian Negara sebesar Rp. 1.087.306.580,- (Satu miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah) guna penanganan lebih lanjut pengaduan masyarakat ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat.

4. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, disampaikan bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat dan kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi saudara. 5. Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih atas kepercayaan saudara terhadap Polri.

Direktur Eksekutif NCW, Fathurrahman dikonfirmasi membenarkan ada laporan ke Bareskrim Polri kaitan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan Daerah pada Dinas PUPR Lombok Tengah terkait pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah, ditujukan ke Kepala kepolisian Republik Indonesia.

Fathurrahman menjelaskan, pengelolaan keuangan negara dilaksanakan dengan penuh menganut prinsip efetif, efisien, transparan dan akuntabel. Artinya, pengelolaan keuangan negara hendaknya dilakukan secara terbuka dengan memberikan kesempatan serta ruang bagi public untuk mengetahui. Selain itu dalam pelaksanannya juga dituntut untuk dapat dipertanggung jawabkan, sehingga pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif dan efisien serta tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum berupa praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini yang kemudian menjadi landasan filosofis lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
[17.13, 4/8/2022] Bang Lodt. Bro LSM NCW: Peran serta aktif warga negara dalam hal melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek penyelenggaran pemerintahan dan pengelolaan keuangan pemerintah menjadi instrument penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Melalui ruang inilah masyarakat memiliki kesempatan untuk turut melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan di dalamnya.

Sebagai aktualisasi amanat konstitusi dan komitmen peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan pemerintahan dan tata Kelola keuangan yang baik, melalui surat ini, kami dari Lembaga Investigasi dan Kajian Korupsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berdasarkan kajian,”terangnya.

JB/TJ

Previous Post

Cegah PMK, Bhabinkamtibmas Boak Dampingi UPT Prokeswan Lakukan Vaksin Pada Ternak

Next Post

Group 1 Kopassus Serang Gelar Khitanan Massal 100 Orang Anak di Rukan Griya Sena Baladika

Redaksi

Redaksi

Next Post
Group 1 Kopassus Serang Gelar Khitanan Massal 100 Orang Anak di Rukan Griya Sena Baladika

Group 1 Kopassus Serang Gelar Khitanan Massal 100 Orang Anak di Rukan Griya Sena Baladika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Santri Hamil dalam Pondok : Yayasan Ponpes Desa Jago, Sembunyikan Siswi Melahirkan Di Lotara.

    Santri Hamil dalam Pondok : Yayasan Ponpes Desa Jago, Sembunyikan Siswi Melahirkan Di Lotara.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MSQ Resmi Dilaporkan ke POLRES Lombok Tengah Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TEGA duapuluh juta lebih uang PIP milik siswa siswi SMK Al_Absor panti jago praya Loteng di duga di sunat Oknum kepsek dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Mengejutkan dari Loyalis Kader Partai Gerindra Lombok Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Fee Proyek, Dua Kabid Saling lempar tanggung jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis NTB

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ rk77