Diskusi Terbuka ATR/BPN Lobar, Agraria Investor Dan Masyarakat Mau Dibawa Kemana Oleh Pemerintah Lombok Barat
Target – Jurnalis- Lobar, (NTB)- Gabungan LSM-NGO- se-lobar mengadakan diskusi terbuka dengan tema permasalahan Agraria di Lombok Barat Kerap Terjadi, Investor dan Masyarakat Mau Dibawa Kemana, Yang dipandu oleh moderator Muhammad Faizir SH. Diskusi terbuka itu diadakan di Cafe Oksang Jalan Bypas Dasan Tapen Kec. Gerung Kab. Lombok Barat, Jumat sore 22/07/2022.
“Sesuai undangan para Nara sumber yang akan hadir yakni Ketua DPRD Lobar Hj. Nur Hidayah, Kepala BPN Lobar I Made Arya Sanjaya SH.MH, Asda Satu Kab. Lombok Barat Drs. Agus Gunawan MM dan Akademisi. Namun hingga berakhirnya acara diskusi para narasumber yang hadir hanyalah Kepala BPN Lobar diwakili oleh I Gede Arsane Jaya, dan Maulana Syekh Yusuf, S.H.,M.H.Dosen Fakultas Hukum Universitas Bumi Gora serta para undangan lainnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bumi Gora Mataram Maulana Syekh Yusuf, S.H.,M.H dalam pengantarnya memberikan paparan umum terkait fungsi dan kedudukan hukum tanah secara hukum, sosial dan pemanfaatannya.
Dalam diskusi terbuka itu, Ketua Umum Rakyat Menggugat,Ketum (ALARM) Lalu Hizzy membeberkan fakta dan data terkait dengan kepemilikan tanah 40 hektar lebih milik masyarakat Dusun Pengawisan yang tiba–tiba tanpa sepengetahuan masyarakat selaku pemilik tanah di ruislag oleh Pemkab Lombok Barat ke PT. Rezka Nayatama.
Tanah warga tidak dalam sengketa dan Tanah tersebut seperti apa yang disampaikan bahwa hasil dari Ruislag terbit 4 HGB PT Rekza Nayatama, sedangkan di dalam satu hamparan yang sama sudah terbit dua sertifikat Masjid dan sekolah yang tanahnya dari masyarakat, itu artinya tanah itu bukan milik Pemkab Lobar, lalu apa dasar hukum penerbitan HGB dan apa dasar Pemkab Lombok Barat ruislag tanah masyarakat. Namun kami tidak mau membenturkan masyarakat dengan pemerintahnya. Dan berbicara tata ruang, wilayah Sekotong itu penyangga KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), kalau Pemkab Lombok Barat mengundang Investor membangun pabrik porang, apa tidak melanggar hukum dan tata ruang,” Ungkap L. Hizzi
“Lanjut, L. Hizi,’ ada 4 celah menjadi pintu masuk para Mafia tanah, yakni di ATR/BPN, aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Daerah dan Investor bermodal yang ingin menguasai tanah masyarakat secara tidak sah.
Dan Celah-celah pintu masuk mafia tanah ada empat(4) pintu, BPN, APH yaitu Polisi, Jaksa dan pengadilan, kemudian pemerintah daerah lalu investor yang punya uang. Kalau salah satunya ini masuk angin ya terjadilah Mafia Tanah,” Ungkapnya
“Lanjut,” Yang berhak membatalkan sertifikat itu ada dua, BPN sendiri dan dari Pengadilan. Tetapi kalau masyarakat disuruh atau diminta untuk menggugat waktunya sudah lewat dan apa yang mau diguvat, apa ia kita mau gugat tanah sendiri yang sementara lahan tersebut sedang ditempati oleh masyarakat pengawisan Dan secara fisik tanah dikuasai secara turun temurun oleh warga, tetapi masyarakat sampai dengan saat ini belum bisa mendapatkan hak hak keperdataan, dan tidak bisa dilayani untuk mendapatkan hak-hak kepemilikan dan itu yang kami perjuangkan sampai ATR/BPN pusat dijakarta,” ujar L.Hizzy
Adapun penjelasan dari ketua umum (Ketum),AMPES NTB., Aldi mengatakan dalam acara diskusi terbuka ini tidak seimbang di karenakan pihak narasumber, dari pihak Pemda Lobar dan Wakil Rakyat tidak bisa hadiri Diskusi terbuka tersebut., entah dengan alasannya belum jelas, sementara panitia sudah menghubungi jauh jauh hari sebelumya dan tujuan diskusi tersebut juga untuk bisa berdiskusi langsung sama kawan-kawan LSM/NGO dan Masyarakat agar bisa mendapatkan dan memberikan solusi terbaik sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Terkait ketidak hadiran Pemda dan Wakil Rakyat (DPRD) Lombok Barat itu akan kami adakan kembali diskusi dengan tema yang sama, insyaallah dalam waktu dekat ini,” ujarnya
Ketua umum,(Ketum) LSM Edukasi Yusri menyatakan terkait masalah diskusi ini kita lebih Fokus untuk mencari win-win solution, di samping itu juga menindak lanjuti kedatangan dari team Kementerian ATR/BPN pusat yang berkunjung ke BPN Lobar NTB untuk mendalami dengan diskusi langsung terkait permasalahan lahan warga yang ada di pengawisan.
“Sesuai undangan para Nara sumber yang akan hadir yakni Ketua DPRD Lobar Hj. Nur Hidayah, Kepala BPN Lobar I Made Arya Sanjaya SH.MH, Asda Satu Kab. Lombok Barat Drs. Agus Gunawan MM dan Akademisi. Namun hingga berakhirnya acara diskusi para narasumber yang hadir hanyalah Kepala BPN Lobar diwakili oleh I Gede Arsane Jaya, dan Maulana Syekh Yusuf, S.H.,M.H.Dosen Fakultas Hukum Universitas Bumi Gora serta para undangan lainnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bumi Gora Mataram Maulana Syekh Yusuf, S.H.,M.H dalam pengantarnya memberikan paparan umum terkait fungsi dan kedudukan hukum tanah secara hukum, sosial dan pemanfaatannya.
Dalam diskusi terbuka itu, Ketua Umum Rakyat Menggugat,(ALARM) Lalu Hizzy membeberkan fakta dan data terkait dengan kepemilikan tanah 40 hektar lebih milik masyarakat Dusun Pengawisan yang tiba – tiba tanpa sepengetahuan masyarakat selaku pemilik tanah di ruislag oleh Pemkab Lombok Barat ke PT. Rezka Nayatama.
“ Tanah warga tidak dalam sengketa. Tanah tersebut seperti apa yang disampaikan bahwa hasil dari Ruislag terbit 4 HGB PT Rezka, sedangkan di dalam satu hamparan yang sama sudah terbit dua sertifikat Masjid dan sekolah yang tanahnya dari masyarakat, itu artinya tanah itu bukan milik Pemkab Lobar, lalu apa dasar hukum penerbitan HGB dan apa dasar Pemkab Lombok Barat ruislag tanah masyarakat. Namun kami tidak mau membenturkan masyarakat dengan pemerintahnya. Dan berbicara tata ruang, wilayah Sekotong itu penyangga KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), nah kalau Pemkab Lombok Barat mengundang Investor membangun pabrik porang, apa tidak melanggar hukum dan tata ruang,” Ungkap L.Hizzi
“Dan Lanjut,” L.Hizi, ada 4 (Empat) celah yang menjadi pintu masuk para Mafia tanah, yakni di ATR/BPN, aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Daerah dan Investor bermodal yang ingin menguasai tanah masyarakat dengan secara tidak sah.
Dan Celah-celah pintu inilah masuk mafia tanah dan ada empat pintu, BPN, APH yaitu Polisi, Jaksa, pengadilan, kemudian pemerintah daerah lalu investor yang punya uang. Kalau salah satunya ini ada yng masuk angin.’ya terjadilah Mafia Tanah,” Ungkapnya
karena yang berhak membatalkan sertifikat itu ada dua, BPN itu sendiri dan juga dari Pengadilan. Tetapi kalau masyarakat disuruh atau diminta untuk menggugat waktunya sudah lewat dan apa yang mau digugat, apa ia kita mau gugat tanah sendiri yang sementara di lahan itu masih ditempati warga Dan secara fisik tanah dikuasai secara turun temurun oleh warga, tetapi masyarakat sampai dengan saat ini belum bisa mendapatkan hak-hak keperdataan, dan tidak bisa dilayani untuk mendapatkan hak-hak kepemilikan., maka inilah yang kami perjuangkan sampai pusat di ATR/BPN Jakarta,” ujar L.Hizzi
Adapun penjelasan dari ketua AMPES NTB, Aldi mengatakan dalam acara diskusi terbuka itu tidak seimbang di karenakan pihak narasumber dari pihak Pemda Lobar dan Wakil Rakyat tidak bisa hadir, entah dengan alasan belum jelas, sementara panitia sudah menghubungi jauh jauh hari sebelumya dan tujuan diskusi tersebut juga untuk bisa berdiskusi langsung sama kawan-kawan LSM/NGO dan Masyarakat agar bisa mendapatkan agar memberikan solusi terbaik dan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Terkait ketidak hadiran Pemda dan Wakil Rakyat Lombok Barat itu akan kami adakan kembali di diskusi dengan tema yang sama, insyaallah dalam waktu dekat ini,” imbuhnya
Ketua LSM Edukasi Yusri menyatakan terkait masalah diskusi ini kita lebih Fokus untuk mencari win;win solution, di samping itu juga menindak lanjuti kedatangan dari team Kementerian ATR/BPN pusat yang berkunjung ke BPN Lobar NTB untuk mendalami dan diskusi langsung terkait permasalahan lahan yang ada dipengawisan tersebut.
Saya sendiri memberikan solusi bahwa jalan satu-satunya adalah menunggu masa berakhir HGB dari pihak perusahaan dan menurut dari BPN sendiri tinggal 2(dua) tahun lagi, dan pihak BPN tidak akan perpanjang lagi ijin HGB perusahaan PT.Rekza Nayatama tersebut, sehingga dengan status lahan itu akan kembali kepada pemerintah daerah, barulah nanti temen LSM/NGO dan kita dengan aktivis lainnya bersama masyarakat bisa diskusi lagi dan kita datangi kembali pihak Pemda Lombok barat untuk menentukan hak warga masyarakat yang sudah lama tingal di lahan tersebut, sebagaimana yang di jelaskan oleh pejabat BPN sendiri terkait lahan warga disana dan masyarakat berhak melakukan pengajuan alas haknya, karena sudah lama tinggal dilahan tersebut dan berdasarkan aturan UUPA tanah terlantar,’ cuman hanyak sisa waktunya kurang dari dua(2) tahun saja, namun pihak ATR/BPN belum bisa memberikan keputusan atau mengabulkan permohonan warga yang hidup dengan berpuluhan tanun tinggal dilahan tanah tersebut di karenakan ijin HGB yang dari perusahaan pt.Rekza Nayatama masih hidup hingga saat ini,” jawabnya.
“Ahmad Sahib mengatakan, Saya ingin tegaskan bahwa inisiatif dari rekan-rekan Gabungan LSM/NGO untuk melaksanakan diskusi ini sangat baik dan saya anjungan jempol juga bukan sekedar kelakar semata. Bayangkan sejumlah undangan, akademisi, dan dari ATR/BPN di situ hadir. Kemudian orang-orang penting dari Pemda dan DPRD Lobar yang memiliki Eksistensi pemikiran yang bisa ditangkap sebagai wadah untuk menyelesaikan persoalan itu kok tidak hadir.
ia kami sebagai orang Lombok Barat, yang berniat membantu menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang terjadi diDusun Pengawisan itu merasa tidak dihargai, apalagi pihak penyelenggara. Sementara Panitia mengatakan sudah ada konfirmasi dari ketua DPRD lobar begitu juga dari Pemda akan hadir asisten 1 dan lain sebagainya. Ternyata pada saat pelaksanaan diskusi terbuka mereka tidak bisa hadir. Kita berpikir bahwa Pemda Lombok Barat tidak memiliki inovasi berpikir yang positif Dan wajar jika kami mencurigai ada keberpihakan dari Pemda atau oknum pejabat Pemda Lombok Barat. yang kami anggap pejabat pengecut dan sangat pengecut.!! Pada satu pihak yang dirasa menguntungkan bagi oknum, ujar Ahmad Sahib.
Saya berharap akan kembali dilaksanakan diskusi yang lebih tajam dan saya menantang keberanian dari pada Pemda Lombok Barat, Kemudian juga dari DPRD bisa untuk hadir dalam diskusi yang akan diselenggarakan selanjutnya.dalam kaitan dengan proses mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan lahan yang ingin dikuasai pihak PT.Rekza Nayatama yang ada di pengawisan tersebut, jelasnya.
Sekali lagi saya tekankan agar Pemda Lombok Barat dan DPRD Lobar jangan pengecut menjawab semua pertanyaan-pertanyaan terkait dengan persoalan dan Bagaimana mencari solusi terbaik dalam rangka menyelesaikan kasus pengawisan, dan tidak usah jadi pengecut karena hal ini DPRD dan Pemda harus hadir tempat acara Diskusi publik ini,” Tutup Ahmad Sahib.
JB/TJ


