• Redaksi
Kamis, Juli 9, 2026
Target Jurnalis NTB
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis NTB
No Result
View All Result

Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah, Kini Perkaranya Diserahkan Ke Kejati NTB

Redaksi by Redaksi
Juli 15, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Kab Lombok Tengah
0
Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah, Kini Perkaranya Diserahkan Ke Kejati NTB
0
SHARES
12
VIEWS
Share on Whatsapp Share on FacebookShare on Twitter

Target-Jurnalis-Mataram NTB – Kasus Mafia Tanah yang melibatkan dua tersangka CW, Pria 40 tahun, Tionghoa, alamat Ampenan, Kota Mataram , dan LB, pria 49 tahun, Sasak, alamat Desa Kateng, Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah kini berkas perkaranya telah masuk tahap 2 yaitu Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK dalam giat Konferensi pers yang diselenggarakan Ditreskrimum Polda NTB, (30/06) di Polda NTB.

Ia menjelaskan kasus yang terjadi pada periode Mei 2019 sampai dengan Maret 2021 tersebut dilakukan oleh kedua tersangka secara bersama – sama menawarkan lahan seluas kurang lebih 1.698,56 Are yang terdiri dari 32 bidang dalam satu hamparan yang disebut Main Area yang dinyatakan sebagai milik tersangka LB yang terletak di Desa Kateng, Praya Barat, Lombok Tengah kepada saksi (korban) sdr. Handy dengan harga 10 juta rupiah per are atau senilai keseluruhan 16, 985 Miliyard lebih.

“Saat itu saksi korban bersedia melunasi pembayaran lahan tanah tersebut dengan syarat seluruh bidang tanah itu telah bersertifikat atas nama saksi Korban,”jelasnya.

Oleh tersangka CW menyanggupi syarat tersebut dengan mengalihkan nama sertifikat seluruh bidang tanah yang dimaksud menjadi atas nama saksi Korban dengan syarat saksi Korban membayar 70 persen dari seluruh nilai jual lahan tanah tersebut. Tetapi jika, dalam perjanjiannya kata Artanto, tersangka tidak mengalihkan nama sertifikat kepada nama saksi korban selambat-lambatnya 10 Desember 2019, maka uang jaminan yang diserahkan oleh saksi Korban kepada tersangka (CW) harus dikembalikan utuh kepada saksi Korban.

Akan tetapi jelas Artanto, setelah uang jaminan sebesar 11, 889 Milyard rupiah lebih (70% dari nilai jual) diserahkan saksi korban melalui transfer rekening kepada tersangka CW pada 25 November 2019, sejak 27 November 2019 hingga 20 Maret 2020 telah habis ditarik tunai ataupun transfer kebeberapa rekening oleh tersangka CW.

“Uang tersebut, oleh tersangka CW habis untuk bayar Hutang, beli tanah, transfer ke rekening tersangka LB dan LB menarik Tunai dan mentransfer kembali ke rekening lain, sehingga uang senilai 70 persen tersebut tidak disimpan sebagai jaminan oleh tersangka melainkan digunakan untuk keperluan tersangka,”jelas Kabid Humas.

“Ternyata hanya seluas 269,50 are saja luas tanah yang bisa dialihkan nama pemilik dalam sertifikat nya menjadi nama saksi korban, selebihnya tidak ada. Karena 27 bidang lainnya yang semula dikatakan milik tersangka LB, ternyata milik para warga desa setempat,”jelasnya.

Terhadap perkara tersebut, penyidik telah selesai melakukan proses penyidikan berupa pengumpulan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHP dengan dinyatakan berkas perkara telah lengkap oleh penuntut umum berdasarkan Suran 1128/N.2.4/E0H.1/04 /2022 tanggal 27 April 2022 dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka telah dilakukan proses penahanan oleh Penyidik.

“Selanjutnya berdasarkan keterangan pasal 8 ayat (3) huruf b KUHP, pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHP maka hari (30/06) akan dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTB,”pungkas Artanto.

JB/TJ

Previous Post

Wujudkan Masyarakat Tertib Berlalulintas Di Loteng, Satgas Operasi Patuh Rinjani 2022 Gencarkan Penling

Next Post

Redaksi

Redaksi

Next Post

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Santri Hamil dalam Pondok : Yayasan Ponpes Desa Jago, Sembunyikan Siswi Melahirkan Di Lotara.

    Santri Hamil dalam Pondok : Yayasan Ponpes Desa Jago, Sembunyikan Siswi Melahirkan Di Lotara.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MSQ Resmi Dilaporkan ke POLRES Lombok Tengah Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TEGA duapuluh juta lebih uang PIP milik siswa siswi SMK Al_Absor panti jago praya Loteng di duga di sunat Oknum kepsek dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Mengejutkan dari Loyalis Kader Partai Gerindra Lombok Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Fee Proyek, Dua Kabid Saling lempar tanggung jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis NTB

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ rk77