Foto : Ilustrasi/ net
Ntb.Targetjurnalis.com- Kanit UPPA Satreskrim Polres Jombang dinilai tidak profesional dalam menindak lanjuti kasus penganiayaan korban anak di bawah umur (16) dan masih berstatus pelajar dilakukan oleh supir truck Hino Lohan FL260 berplat AG 9957 UP alamat Desa Ngerandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang di depan Indomaret Jombang, Jawa Timur pada 10 Oktober 2020.
“Ya, Kanit UPPA Satreskrim Polres Jombang itu tidak profesional dan saya minta Kapolres mengevaluasi kinerja anak buahnya itu, demi menjaga etika Polri di mata masyarakat,”Kata orang tua korban kepada Ntb.Targetjurnalis.com, Rabu (26/1/2022) siang.
Sebab, kata dia, masa kasus sudah Satu tahun lebih tiga bulan itu tidak mampu diungkap. Padahal, alamat terduga pelaku sudah jelas. Belum lagi, bukti visum, cctv, foto bukti penganiayaan, saksi (karyawan Indomaret).
“Ya, bagi kami itu adalah hal sangat tidak logis dan patut dipertanyakan ada apa dibalik itu semua?” tanyanya.
Sang orang tua koban mengatakan, pada tanggal 12/10/2020 melaporkan ke Polres Jombang karena kebetulan tempat kejadian perkara (TKP) di depan dan di dalam Indomaret korban (korban diseret dari dalam Indomaret sampai keluar dan dianiaya di depan indomaret). Laporan bernomor TBL-B/165/X/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Jombang.
Namun, kata dia, entah kenapa dulu waktu baru kejadian, pihak kepolisian tidak mengecek/meminta bukti- bukti termasuk cctv itu.
Ironisnya, sambung dia, pada waktu menanyakan ke Propam Polres Jombang, jawabannya sangat mengecewakan.
Pihak Propam menjawab cctvnya tidak ada gambarnya. Sangat aneh dan janggal kan?. Padahal, di dalam dan di luar Indomaret ada cctvnya.
“Saya sangat kecewa soalnya cctv itu. Karena itu satu- satunya bukti yang sangat kuat tentang pelaku penganiayaan (bukti rekaman penganiayaan),” jelasnya.
Menurut dia, pelakunya seolah- olah sudah distel supaya tidak mengakui dan beberapa bukti dan saksi termasuk cctv seolah-olah ditiadakan.
Pasalnya, di dalam rekaman cctv dimaksud adalah bukti rekaman penganiayaan dari awal dan lebih anehnya lagi, pihak kepolisian tidak mau memaksa saksi untuk menjadi saksi. Sementara jelas- jelas karyawan Indomaret merupakan saksi.
“Kami mohon Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti dan menegakan keadilan seadil- adilnya sesuai dengan undang- undang berlaku di Indonesia,” harapnya diselimuti tangis sedih.
Dia menambahkan, pada waktu anak saya datang melapor diantar Gojek setelah peristiwa yang menimpanya (10/10/2020)korban bukanya dilindungi, namun justru berbanding terbalik. Kala itu, korban diperlakukan kasar oleh anggota Polsek Jombang Kota dan Polisi macam apa tingkahnya seperti itu dan sangat disayangkan.
“Anak saya ditampar pakai sandal saat anak saya menangis kesakitan akibat dianiaya oleh terduga pelaku sopir truk itu,” dan setelah itu anak saya diajak ke TKP (Indomaret Jabon). Eh, di sana malah anak saya dipojokan dan setelah itu anak saya asal dinaikan bus suruh pulang dalam keadaan babak belur,” pungkasnya diselimuti tangis sedih. (Habe)


