Ntb.Targetjurnalis.com – Kodim 1628/SB dan Polres Sumbawa Barat melaksanakan vaksinasi bagi anggotanya. Setelah itu mereka akan mendampingi pelaksanaan vaksin booster bagi masyarakat Sumbawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Kasdim 1628/SB Mayor Inf Dahlan disela- sela kegiatan Vaksinasi Booster di Makodim 1628/SB Jalan lintas Balad No 3 Taliwang Sumbawa Barat, Rabu (19/1/2022).
Hal ersebut, sebagai wujud nyata TNI (Kodim 1628/ SB) di dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Covid – 19. Setelah Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Surat tersebut, yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Direktur Rumah Sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Dia mengatakan, mengutip apa yang disampaikan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit seorang dokter Maxi Rein Rondonuwu, bahwa hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan. Setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap.
“Sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu. Terutama pada kelompok masyarakat rentan,” ungkap Kasdim.
Untuk itu, kata dia, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19. Setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan, serta memperpanjang masa perlindungan,” ujar Kasdim.
Pada kesempatan yang sama, Kaporles Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin menyampaikan, vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais.
“Ya, hari ini Kodim dan Polres melaksanakan vaksinasi booster untuk anggotanya. Setelah itu akan mendampingi giat vakisinasi booster kepada masyarakat,” kata Heru.
Selanjutnya, sambung Heru, pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Sementara sasaran non lansia juga akan dilaksanakan.
“Ya, karena itu sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%,” jelas Kapolres
Adapun tata cara calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
“Semua syarat itu harus dipenuhi semua agar bisa proses vaksin tertib dan lancar,” pungkas Kapolres.
Kadis kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat H. Tuwuh mengungkapkan, sebagai informasi vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog.
“Ya, pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya,” ungkap Kadis.
Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sementara Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).
Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).
Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di ruskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh dinas kesehatan kabupaten.
Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda.
“Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu,” pungkas Kadis. (Sunardi)


