Ntb.Jurnalis.com Gubernur NTB Zulkieflimansyah resmi menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Masyarakat/Pengusaha Gili Trawangan, Selasa (11/12022).
Penandatanganan tersebut dilakukan lima orang perwakilan masyarakat pengusaha Gili Trawangan yang turut juga disaksikan Bupati Lombok Utara, Kepala BPN Wilayah NTB, Danlanal, Kepala OPD lingkup Provinsi NTB, Kepala OPD lingkup pertanian kabupaten Lombok Utara serta ratusan masyarakat Gili Trawangan.
Pemanfaatan tanah seluas 65 hektar milik pemprov yang terdapat di Gili Trawangan diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Dalam sambutannya, gubernur menjelaskan, peristiwa ini menjadi sejarah baru yang disaksikan pemprov dengan masyarakat setempat.
Untuk membuktikan bahwa keseriusan dan keberpihakan pemerintah daerah kepada aspirasi dan kesejahteraan masyarakat tersebut sangat diprioritaskan.
“Apa yang kita lakukan hari ini demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Zul berharap, dengan kerjasama ini, selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga akan mampu meningkatkan pendapatan daerah khususnya dari sektor pariwisata di masa akan datang.
Zul meminta kepada Satgas Gili Trawangan agar ke depannya tidak boleh ada pungutan-pungutan yang memberatkan masyarakat apalagi kepada masyarakat yang kurang mampu,
“Ya, tidak boleh ada pungutan-pungutan, bahkan sebaliknya mereka yang harus dibantu pemerintah,” tegasnya.
Bismillah hari ini, kata Zul, pihaknya tandatangani kesepakatan ini, sebagai proses perbaikannya di masa depan.
“Semoga Allah SWT menghadirkan keberkahan bagi kita semua,” harap Gubernur dihadapan pejabat dan ratusan masyarakat Gili Trawangan yang hadir.
Meski demikian, sambung Zul juga mengakui, bahwa kahadiran para investor merupakan salah satu faktor penting untuk menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah NTB.
Selalu memuliakan dan menggelar karpet merah bagi para investor yang berinvestasi di NTB. Namun, sisi lain, para investor juga memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Terutama bagaimana masyarakat sekitar harus benar-benar merasakan manfaat dari investasi dilakukan juga diperhatikan kesejahteraannya,” sebutnya
Menurut Zul, kalau pengolahan aset/tanah dibiarkan terlantar oleh investor dan sudah diajak berkomunikasi dengan baik tapi juga tidak dihiraukan, maka putus kontrak terpaksa dilakukan demi kebaikan bagi pemerintah dan masyarakat.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini sekaligus mengakhiri persoalan yang sebelumnya dihadapi pemerintah Provinsi NTB bersama PT Gili Trawangan Indah (GTI) terkait kontrak pengelolaan lahan tersebut yang dinilai belum maksimal direalisasikan dan dimanfaatkan pihak GTI selama berpuluh-puluhan tahun.
Dengan melalui berbagai pertimbangan, akhirnya pemerintah Provinsi NTB memutuskan kontrak dengan pihak GTI pada September 2021 lalu dan menyerahkan pengelolaan lahan seluas 65 hektar tersebut untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Gili Trawangan.
“Tentu keputusan ini tidak mungkin menyenangkan semua orang. Kalau ada yang belum puas dan merasa dirugikan, maka tugas kami sebagai pemimpin adalah mendengar supaya keadilan bisa dirasakan semua pihak,” tegas gubernur.
Sementara itu, Ketua Satgas Gili Trawangan Ahsanul Khalik menjelaskan, persoalan Gili Trawangan mulai ada kebaikan yang dirasakan pemerintah dan masyarakat Gili Trawangan.
Melalui kebijakan ini juga, kata dia, Pemerintah Provinsi NTB melimpahkan pemanfaatan aset dengan bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat untuk dikelola dengan sebaik-baiknya agar pemerintah dan masyarakat sama-sama saling menguntungkan.
“Yang pasti, kita ingin masyarakat menjadikan tanah itu sebagaj aset kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ungkap Ahsanul Khalk yang sekaligus sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB.
Sementara itu, lanjutnya, untuk sewa tanah yang dikelola masyarakat masih akan dilakukan dengan komunikasi dan negosiasi yang baik.
Hal itu juga didasarkan pada klasifikasi masyarakat biasa dan masyarakat pengusaha, sehingga sewanya akan ditentukan berdasarkan hasil dari pendapat masyarakat.
Pengusaha pun akan dilihat jenis usahanya baru akan ditentukan jumlah iurannya.
Besaran yang dikenakan pun masih ada komunikasi dan negosiasi antara pemerintah dan masyarakat sampai terjadinya penandatangan perjanjian ini.
“Kita akan pilah mana masyarakat pengusaha dan masyarakat biasa,” ungkapnya
Dijelaskan juga, sementara proyeksi dari perjanjian kerja sama ini belum dipastikan tapi yang jelas ada kontribusi masyarakat untuk pemerintah NTB dan akan kembali kepada masyarakat. (ikpkominfo)


