TEGA duapuluh juta lebih uang PIP milik siswa siswi SMK Al_Absor panti jago praya Loteng di duga di sunat Oknum kepsek dkk
Target Jurnalis NTB_Sabtu 13/11/2021 Adalah hari pembagian dana program Indonesia pintar (PIP) di Sekolah menengah kejuruan /SMK Al_Absor panti jago Praya Lombok Tengah adapun jumlah siswa siswi yang menerima manfaat sejumlah 29 Orang
Di antara nama nama penerima Manfaat adalah dengan inisial Mf,AA. TA. YK dan Khairi,Jumlah uang atau dana PIP yang harus di terima masing-masing Rp.1.000 000 dan susuai yang di tandatangani di daftar nama-nama penerima
Namun kenyataannya sungguh jauh berbeda ungkap salah satu wali murid yang berinisial H,karna dari pengakuan anak nya hanya di kasi oleh oknum kepsek dan Tu SMK Al Absor Sejumlah Rp 300. 000 (Tiga Ratus Ribu) kemanakah sisanya yang Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu) ujar nya kepada awak media
Adapun alasan oknum Kepsek tidak memberikan uang PIP yang Rp 700.000 adalah di kasikan ke DPR dan untuk kompetisi terang salah satu murid yang berinisial Mf itupun kami di ceritakan oleh anak ku tutur nya
Di antara wali murid yang sudah dapat di konfirmasi oleh Awak media, menyatakan sangat keberatan atas sikap arogansi dan salah menggunakan wewenang karna telah melakukan pungutan liar bahkan pembodohan terhadap anak didiknya yang dengan sengaja dilakukan oleh oknum kepala sekolah dkk SMK Al_absor panti jago Praya Lombok Tengah
Semata-mata untuk meraup keuntungan diri sendiri atau dengan cara besama sama demi memperkaya diri,bahkan kata Salah satu wali murid SMKS Al_absor patut di duga kepsek dkk telah menggelapkan hak anaknya dengan modus uang potongan di kasikan ke DPR
Jika kami jumlahkan uang PIP dari jumlah anak/siswa siswi yang dapat 29×1000.000=29.000.000
Dari jumlah satu juta per siswa siswi hanya di berikan kepada masing-masing siswa siswi Rp 300.000×29=Rp 8.700.000 Jadi
Rp 29.000.000-Rp 8.700.000=Rp20.300.000 nah masak DpR yang mau di berikan uang pip kami dan juga untuk kompetisi yang jumlahnya Sisanya Rp 20.300.000 imbuh wali murid dengan penuh kekesalan
Sungguh kepala sekolah yang berperangai buru karena begitu tega menggelapkan hak anak anak didiknya yang jelas-jelas tidak mampu untuk membiayai sekolahnya ungkap wali murid yang enggan di sebut namanya
Padahal pihak pemerintah hususnya di Dinas pendidikan telah melarang melakukan,memungut memotong dengan alasan apapun dan atau dengan cara apapun hanya saja Oknum kepsek tidak peduli dengan larangan atau peraturan melalui Permendikbud Nomor.45 Tahun 2014.permedikbud Nomor. 60 Tahun 2011 dan Permendikbud Nomor.75 Tahun 2016
Awak media sebagai lembaga kontrol sangat berharap Kepada APH atau aparat penegak hukum wabil Husus kepolisian polres Lombok tengah, agar segera melakukan tindakan hukum terhadap oknum kepsek SMKS Al Absor dkk ,dan di kroscek ke sekolah tersebut sebelum Wali murid Dateng melaporkan dugaan pungli di SMK Al_Absor Panti jago Praya Lombok Tengah
Akan tetapi dari wali murid sangat berharap agar uang PIP yang di gelapkan oleh Oknum kepala sekolah dkk,agar di berikan kepada anak anak kami ungkap salah satu wali murid jika tidak positif kami laporkan ke polres Lombok tengah terhadap oknum pelaku
Sementara keterangan Wakil kepsek SMKS Al Absor H.Muslim .SPd bahwa walaupun saya sebagai wakil kepala sekolah SMK Al Absor panti jago Praya, namun jujur saja saya tidak di libatkan dalam pembagian PIP tahap 3 ini jelasnya
Lain lagi penjelasan bendahara Yang biasa di sapa Tina bahwa memang betul dana PIP itu kami potong Rp 700.000 Akan tetapi atas kesepakatan bersama mulai dari Kepsek hingga guru lainnya, adapun penggunaan uang PIP yang kami potong adalah untuk bayar baju dan bayar semister jelasnya
Terpisah dengan penjelasan kasi kesiswaan atas nama Junaidi.S.SOS bahwa apapun alasannya oknum kepala sekolah SMK Al Absor wajib mengembalikan uang PIP tersebut kepada siswa siswi karna memotong PIP adalah perbuatan melawan hukum tutup nya.
Red _ TJ


