• Redaksi
Rabu, Juli 8, 2026
Target Jurnalis NTB
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis NTB
No Result
View All Result

Kembangkan Empat TKP, Sat Resnarkoba Polresta Mataram Membongkar Home Industri Pil Ekstasi Oplosan

admin by admin
Juli 30, 2021
in Berita Terbaru, Daerah, Hukum & Kriminal, Kota Mataram
0
Kembangkan Empat TKP, Sat Resnarkoba Polresta Mataram Membongkar Home Industri Pil Ekstasi Oplosan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on Whatsapp Share on FacebookShare on Twitter

Kembangkan Empat TKP, Sat Resnarkoba Polresta Mataram Membongkar Home Industri Pil Ekstasi Oplosan

Target Jurnalis NTB _ Mataram – Di tengah penerapan PPKM Level 4 di Kota Mataram, Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali membongkar home industri alias industri rumahan yang diduga pil ekstasi di Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Kamis dini hari (29/7) pukul 01.20 Wita.

“Selama ini kami sudah monitor sehubungan dengan home industri yakni pabrik yang diduga pil ekstasi,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

Tim menangkap terduga pelaku berinisial FD alias Abah (33) sebagai pemilik sekaligus peracik yang diduga Pil Ekstasi berbagai macam logo. Penangkapan Abah merupakan pengembangan dari tertangkapnya dua pemuda bernisial JI alias Bokir (33) dan YA (31), keduanya warga Cakranegara, yang ditangkap di 2 TKP yang berbeda di Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, pada pukul 00.00 Wita.
Dari rumah milik Abah, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan puluhan butir yang diduga Pil Ekstasi berbagai macam logo dan warna siap edar.

“Kami juga mendapati 2 buah wadah yg berisikan serangkaian alat untuk membuat Pil yang diduga Ekstasi dan 1 buah wadah kecil yg berisikan bubuk warna putih yang diduga sebagai campuran untuk membuat Pil,” beber Yogi.

Saat dikonfirmasi di TKP, Abah mengakui Pilnya dipasarkan di sejumlah tempat hiburan malam. Ia menjual pada pelanggannya sebesar Rp 50 ribu per butir. Biasanya pelanggannya memasok dalam jumlah besar untuk dijual kembali.

Ia mengatakan bahwa ia membuat pil ekstasi oplosannya dengan cara mencampur tepung kanji, buah mahoni serta pewarna makanan.
“Pilnya tidak memiliki efek apa-apa, makanya saya sering dikomplin oleh pelanggan,” ujarnya saat konfrensi pers.

Setelah penggeledahan rumah Abah, Tim menemukan petunjuk ke sebuah rumah perkampungan yang berlokasi di Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Setibanya di lokasi, Tim berhasil mengamankan 2 laki-laki berinisial AIC (31) dan AB (23) berikut 2 poket Sabu.
Hasil penelusuran dari masing-masing 4 TKP, ditemukan Sabu dengan total berat bruto keseluruhan yaitu 9,78 gram. Selain itu petugas menyita beberapa alat komunikasi, sejumlah uang tunai, alat hisap Sabu, Kartu ATM, puluhan diduga pil Ekstasi berbagai macam warna dan logo serta set peralatan untuk membuat pil tersebut.

Sementara kelima terduga pelaku sudah digelandang ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk diproses dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Nara Sumber Hms Polda NTB
Melalui Via WA ( Kartim TJ )

Previous Post

Berawal Dari Remaja Mabuk, Penjual Miras Di Lape Diamankan Polisi

Next Post

Hina Nakes di Medsos, Pemilik Akun Dilaporkan ke Polisi

admin

admin

Next Post
Hina Nakes di Medsos, Pemilik Akun Dilaporkan ke Polisi

Hina Nakes di Medsos, Pemilik Akun Dilaporkan ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Santri Hamil dalam Pondok : Yayasan Ponpes Desa Jago, Sembunyikan Siswi Melahirkan Di Lotara.

    Santri Hamil dalam Pondok : Yayasan Ponpes Desa Jago, Sembunyikan Siswi Melahirkan Di Lotara.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MSQ Resmi Dilaporkan ke POLRES Lombok Tengah Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TEGA duapuluh juta lebih uang PIP milik siswa siswi SMK Al_Absor panti jago praya Loteng di duga di sunat Oknum kepsek dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Mengejutkan dari Loyalis Kader Partai Gerindra Lombok Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Fee Proyek, Dua Kabid Saling lempar tanggung jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis NTB

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Bima
    • Kota Mataram
    • Kab Lombok Barat
    • Kab Lombok Tengah
    • Kab Lombok Utara
    • Kab Lombok Timur
    • Kab Bima
    • Kab Dompu
    • Kab Sumbawa
    • Kab Sumbawa Barat
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ rk77