Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Muzakir Langkir Seret Nama Bupati & Wakil Bupati
Target-Jurnalis-Loteng,(NTB) – Selesai melakukan pemeriksaan, Direktur Rumah Sakit Umum Praya bersama Bendahara dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK), RSUD Kabupaten Lombok Tengah akhirnya ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka Rabu 24/08/2022.
Ketiga tersangka tersebut diperiksa mulai pukul 09 pagi sampai pukul 5 sore,
Direktur RSUD Praya, dr, Muzakir Langkir mengatakan dengan penetapan tersangkanya yang dilakukan oleh Kejari Lombok Tengah bukan dengan Kasus UTD namun mengenai terkait dana taktis,” Katanya.
Ia juga menyebutkan kemana saja aliran dana taktis tersebut, ada aliran ke Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri, ada juga aliran ke wakil Bupati H.Nursiah dan Kejaksaan Praya.
Baik seperti Bupati, Wakil Bupati dan Kejaksaan juga menerima, ada bukti kwitansi kami pegang dan kami dapatkan,” terangnya.
Sementara itu, Kejari Lombok Tengah Fadil Regan Wahid menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap direktur RSUD sebanyak tiga kali, begitu juga bendahara dan juga (PPK),nya
Selain itu, sebanyak 40 Saksi yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut, maka penyidik jadikan inisial ML, BP dan AS tersangka,”Katanya
Dengan total kerugian negara dari Mark up dan masih dilakukan pendalaman sekitar Rp 900 juta, untuk pemotongan 850 juta serta uang yang ditemukan pada saat penggeledahan sebanyak 10 juta yang Diduga suap itu.
“Kemudian terkait dengan dana taktis yang disebutkan oleh tersangka Muzakir Langkir yang mengalir ke pimpinan, seperti Bupati wakil Bupati dan oknum Kejaksaan, jika itu benar, “Kejari akan melakukan dan menindak lanjutinya.
“Bahkan Kita tunggu, ini kan masih disebut-sebut saja, belum ada bukti,” terangnya.
“Kalau sebut pimpinan Kepala daerah nanti kami akan tindak lanjuti lagi,” lanjutnya
Dan kini, ketiga tersangka tersebut ditahan di Lapas, 2 tersangkanya di Lapas Kelas IIB Praya Lombok Tengah dan satu tersangka perempuan nya diLapas perempuan Mataram, “ungkapnya.
JB/TJ


